Istana Belum Dengar Putusan MK
Selasa, 09 Agustus 2011
Kompas: Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengaku belum mendengar adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra, terkait pemanggilan saksi yang meringankan dirinya dalam kasus sistem administrasi badan hukum.
"Belum dengar putusan itu. Prinsipnya kita kembalikan pada perundang-undangan yang berlaku. Apa yang sudah menjadi ketetapan hukum, harus dilaksanakan," kata Julian, Selasa (9/8/2011) di Kantor Kepresidenan.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Senin (8/8/2011), MK memutuskan definisi saksi tidak hanya orang yang mendengar, atau mengalami sebuah perkara, tetapi juga mengetahui kejadian yang diperkirakan.
Tindak lanjut dari putusan itu, maka Kejaksaan Agung wajib memanggil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai saksi meringankan, seperti yang diminta Yusril selaku terdakwa kasus dugaan korupsi Sisminbakum.
Menurut Julian, Presiden senantiasa menghormati hukum. "Apa yang telah menjadi hal yang memang perlu dilakukan ya dilakukan. Kita belum tahu apakah itu sifatnya betul-betul mengikat atau tidak. Akan saya pelajari dulu," katanya.
0 komentar: to “ Istana Belum Dengar Putusan MK ” so far...
Posting Komentar