Efektifkan LHKPN, KPK Dorong Pemberlakuan Pembuktian Terbalik
Selasa, 28 Desember 2010
Detik: Terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang, Bahasyim Assifie, tidak melaporkan kekayaannya ke dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Agar kasus semacam ini tidak terulang, KPK mendukung langkah untuk menelurkan peraturan pemberlakuan pembuktian terbalik.
"Kalau sudah ada undang-undang pembuktian terbalik, maka harta yang tidak dilaporkan dapat disita untuk negara. Tapi Indonesia belum punya peraturan tersebut," ujar Pimpinan KPK M Jasin dalam pesan singkatnya, Selasa (29/12/2010).
Menurut Jasin, jika tidak ada undang-undang pembuktian terbalik, maka harta pejabat yang tidak wajar tidak dapat disita oleh negara. Dan hal tersebut disinyalir tidak dapat memberi efek jera kepada para pejabat yang tidak pernah mau melapor LHKPN.
"Tidak bisa (disita)," cetusnya.
Kemarin, Bahasyim mengaku belum melapor ke KPK terkait harta kekayaan yang dimilikinya. Fakta tersebut diungkap saat Bahasyim diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (27/12/2010).
Dalam persidangan itu, ketua majelis hakim Didiek Setyo Handono menanyakan harta Bahasyim sebanyak Rp 61 miliar yang belum dilaporkan ke KPK. Mantan Kepala Kantor Pajak Jakarta VII itu berkilah uang untuk investasi tidak perlu dilaporkan.
Dukungan KPK ini sejalan dengan inisiatif dari Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. Sebelumnya dalam Raker Satgas disepakati agar kriminalisasi dan perampasan Illicit Enrichment (perolehan harta pejabat publik secara tidak wajar) didorong untuk segera diundangkan. Hal itu sesuai ketentuan Illicit Enrichment termuat dalam RUU Tindak Pidana Korupsi yang masih dibahas di tingkat pemerintah.
Illicit Enrichment ini juga diakui dalam Konvensi PBB tentang antikorupsi (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia.
"Ini adalah pemberlakuan pembuktian terbalik di mana pejabat publik yang memiliki harta fantastis dan tidak sesuai dengan pendapatan dituntut untuk membuktikan asal usul hartanya," urai anggota Satgas Mas Achmad Santosa, di Jakarta, Kamis (23/12/2010) lalu
0 komentar: to “ Efektifkan LHKPN, KPK Dorong Pemberlakuan Pembuktian Terbalik ” so far...
Posting Komentar