-

Kuliah Umum Program Magister Ilmu Hukum

Rabu, 19 Mei 2010


ILMU YANG BENAR ADALAH RASIONAL DAN EMPIRIS
Prof. Dr. Paulus Hadisuprapto, SH, MH :

Permasalahan pendekatan kajian-kajian hukum, menunjukkan kecenderungan pada pendikotomian tipe kajian tersebut, sehingga terjadi perdebatan yang bermuara pada pencarian pembenaran terhadap pendekatan doktrinal atau empiris (sosiologis). Lebih mengharukan lagi dalam kajian hukum terjadi mashab di lingkungan perguruan tinggi, fakultas hukum X bermashab hukum doktrinal dan fakultas hukum Y bermashab kajian hukum sosiologis. Yang terbaik adalah mensinergikan dua tipe pedekatan kajian hukum tersebut sehingga keduanya saling mengisi. Demikian antara lain dikatakan Prof Dr. Paulus Hadisupapto, SH, MH dalam kuliah umum Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi di Ruang Senat Lt. III Kampus Unja Mendalo, Sabtu (23/5).

Disamping itu, menurut Paulus Hadisuprapto ilmu pengetahuan berkembang searah dengan perkembangan kebudayaan manusia, dan berkembang karena keingintahuan manusia untuk mencari kebenaran. Upaya pencarian kebenaran dalam kerangka kehidupan manusia tidak lewat ilmu pengetahuan tetapi dengan cara lain yang secara aktual tidak dapat dibantah kebenarannya yaitu wahyu dan instuisi. “Ilmu yang benar adalah rasional dan empiris,” jelas Paulus.

Dalam perkembangan ilmu hukum yang terbilang ribuan tahun diperkirakan struktur pengkajiannya telah mencapai kemapanan. Perkembangan pengkajian hukum tersebut tidak terlepas dari substansi kajian tentang hukum itu sendiri. Fenomena hukum yang dihadapi sekarang jauh berbeda dengan fenomena yang dihadapi ribuan tahun yang lalu, suatu fenomena yang lebih mencerminkan karakteristik hukum modren.
“Perkembangan ilmu hukum tidak terjadi terputus-putus apalagi revolusi, melainkan berkesinambungan sehingga masih berperan dan diikuti oleh kelompok hukum tertentu,” kata Paulus yang juga sebagai Ketua Program Magister Hukum Undip.

Lebih lanjut Paulus mengatakan pencarian kebenaran di dalam khasanah keilmuan disebut penerapan Daur Ulang Jabar Tasdik yakni suatu proses yang secara operasional terwujud dalam pola pemikiran yang berangkat dari pemikiran rasional deduktif, hasilnya lazim melahirkan hipotesis, selanjutnya melalui upaya penelitian dilakukan uji verifikasi terhadap hipotesa itu melalui pola pemikiran yang bersifat induktif empiris.
Ia juga menambahkan penerapan proses tersebut dalam suatu penelitian secara umum berupaya untuk, (1) Mendiskripsikan secara jelas dan cermat hal-hal yang dipermasalahkan; (2) Menjelaskan kondisi-kondisi yang mendasari peristiwa tertentu; (3) Menyusun teori, artinya mencari hubungan antara kondisi satu dengan kondisi lain atau hubungan peristiwa satu dengan peristiwa lain; (4) Membuat prediksi atau ramalan estimasi dan proyeksi peristiwa-peristiwa yang akan terjadi atau gejala yang akan timbul; (5) Melakukan pengendalian atau pengarahan yaitu melakukan tindakan-tindakan guna mengendalikan atau mengarahkan peristiwa-peristiwa atau gejala-gejala ke arah yang dikehendaki.

Berkaitan dengan kapan pendekatan doktrinal dan nondoktrinal diterapkan dalam kajian-kajian hukum, menurutnya semua terpulang pada apa yang menjadi permasalahan tujuan dari suatu penelitian di bidang hukum. Perumusan masalah dan tujuan penelitian sedikit banyak telah menampakkan arah pendekatan yang akan diterapkan dalam penelitian. “Perumusan masalah dan tujuan penelitian memberikan arah suatu penelitian akan dibuat dan pendekatan apa yang akan diterapkan,”tandasnya.
Sumber asli