-

Satu Tersangka Ditahan, Penanganan Kasus Rumah Sakit Unja Lamban

Kamis, 26 Juli 2012

Penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit pendidikan Universitas Jambi terkesan lamban. Hampir satu tahun penyidikan berjalan, sejauh ini baru satu tersangka yang ditahan penyidik kejaksaan. Tersangka yang ditahan dalam  kasus yang merugikan Negara sebesar 7,5 miliar tahun anggaran 2010 adalah M. Syarief, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada proyek tersebut. Sekitar pukul 13.30 wib ia dibawa ke Lapas Jambi sebagai tahanan titipan dari Kejaksaan, selasa (17/07).

Kasi Penkum dan Humas Kejati Jambi, Andi Azhari membenarkan perihal penahanan tersebut. Menurutnya penahanan sudah sesuai dengan prosedur dan merupakan kewenangan penyidik.
"Syarief dinilai bertanggung jawab karena selaku PPK dia menyetujui pembayaran atas proyek tersebut padahal pekerjaannya belum selesai," ujar Andi.
Selain Syarief dua tersangka dalam kasus yang ada kaitannya dengan mantan bendahara umum Partai Demokrat, Nazarudin itu yakni, Kepala proyek dari PT Duta Graha Indah (DGI), Wibowo dan Bambang Rianto dari PT Yodya Karya selaku tim manajemen Konstruksi Proyek.‬‬
"Untuk dua tersangka lainnya yakni Wibowo dan Bambang memang belum dilakukan penahanan karena belum menjalani pemeriksaan," imbuh Andi.
Hingga kini proses penyidikan masih terus berlanjut dan penyidik terus mengembangkan kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan negara sebesar Rp 7,5 miliar ini masih terus dikembangkan, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru lainnya.‬‬
Para tersangka tersebut disangkakan dengan pasal 2 dan pasal 3 jo pasal 9 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.‬‬ Pada proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Unja yang nilainya lebih dari Rp 100 miliar ini, dana sebesar Rp 41 miliar telah dicairkan untuk pengerjaannya, dengan rincian penggunaan Rp 37 miliar untuk pembangunan fisik dan sisanya untuk perencanaan.‬‬
Pembangunan yang dimulai sejak tahun 2010 ini, saat ini terpaksa dihentikan.