-

Mahfud MD Kembali Pimpin MK

Jumat, 19 Agustus 2011

Hukum Online: Profesor Muhammad Mahfud MD kembali memimpin Mahkamah Konstitusi (MK) lewat pemungutan suara yang digelar di ruang siang pleno lantai dua Gedung MK, Kamis (18/8). Pemungutan suara ini ditempuh setelah dalam rapat permusyawaratan sembilan hakim konstitusi gagal mencapai kata mufakat atau aklamasi untuk memilih ketua MK baru periode 2011-2014.

Proses pemungutan suara dihadiri lengkap kesembilan hakim konstitusi dan disaksikan para pegawai MK dan sejumlah wartawan baik cetak maupun elektronik. Namun, pemilihan Ketua MK tidak dilakukan satu paket dengan wakil ketua sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK. Sebab, Wakil Ketua MK yang saat ini dijabat Achmad Sodiki baru berakhir pada 2013.

Berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang MK setiap hakim konstitusi berhak memilih dan dipilih atau mencalonkan diri sebagai ketua jika memperoleh 50 persen suara plus satu.

Dalam rapat pemungutan suara yang dipimpin Mahfud MD, sembilan hakim konstitusi secara bergiliran menulis dan melingkari nama calon ketua MK pilihannya – yang notabene nama-nama mereka sendiri – yang tertera di kartu suara. Lalu, kartu suara tersebut dimasukan ke dalam kotak suara.

Dari hasil penghitungan suara yang dipandu Panitera MK Kasianur Sidauruk, alhasil Muhammad Mahfud MD akhirnya memperoleh suara terbanyak dengan lima suara. Disusul Harjono yang memperoleh dua suara, Hamdan Zoelva dengan satu suara, dan satu suara abstain. Dengan perolehan suara itu, pria kelahiran Sampang Madura 13 Mei 1957 itu akan kembali memimpin MK untuk periode 2011-2014.

Sebelum pemungutan, dalam penyampaian harapannya, beberapa hakim konstitusi menyatakan penolakannya untuk mencalonkan diri sebagai ketua MK. Seperti Anwar Usman, Maria Faria Indrati, M. Akil Mochtar, dan Muhammad Alim. Secara kompak mereka menegaskan tidak akan menggunakan haknya untuk dipilih sebagai ketua MK.

Selain itu, hampir semua hakim konstitusi berharap kepada figur Ketua MK terpilih bahwa selain harus amanah, siapapun Ketua MK terpilih diharapkan tetap mampu membawa MK menjadi lembaga peradilan yang independen, berani, dan lebih dipercaya publik lewat putusan-putusannya.

Usai pemilihan, Mahfud berjanji akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. ”Tidak ada hal yang istimewa, semuanya akan berjalan seperti biasanya. Tinggal bagaimana meningkatkan independensi dan keberanian MK dalam menjatuhkan putusan meski dikecam banyak orang, tetapi dirasakan manfaatnya oleh bangsa dan negara,” kata Mahfud kepada wartawan.

Juru bicara MK, M Akil Mochtar menjelaskan bahwa pemilihan Ketua MK ini tidak dilakukan satu paket dengan pemilihan Wakil Ketua MK sesuai amanat Perubahan UU MK. Sebab, jabatan Wakil Ketua MK saat ini baru akan berakhir tahun 2013. “Pemilihan Ketua MK yang sekarang ini masih mengacu ke UU MK yang lama yakni 50 persen plus satu,” kata Akil.

Menurut Akil, pemilihan Ketua MK dan Wakil Ketua MK dalam satu paket akan diterapkan dalam periode Ketua MK berikutnya termasuk aturan usia pensiun hakim konstitusi yang kini mencapai 70 tahun. “Ada di aturan peralihan dalam UU MK yang baru, dalam UU MK yang baru ini suara terbanyak pertama menjadi ketua, suara terbanyak kedua akan menjadi wakil ketua MK, yang aturan ini juga lagi diuji ke MK,” akunya.

Untuk diketahui, rencana pelantikan Ketua MK periode 2011-2014 akan dilaksanakan pada 22 Agustus 2011 di ruang sidang pleno Gedung MK yang akan dihadiri presiden dan sejumlah pimpinan lembaga negara.

Sebagai catatan, MK sejauh ini telah mengalami dua masa kepemimpinan yakni Jimly Asshiddqie dan Mahfud MD. Jimly adalah Ketua MK pertama sejak lembaga ini dibentuk tahun 2003. Lalu, Jimly digantikan Mahfud setelah keduanya “bertarung” dalam pemilihan ketua tiga tahun silam. Jimly yang kalah suara dari Mahfud, mengundurkan diri sebagai hakim konstitusi tak lama setelah pemilihan.

0 komentar: to “ Mahfud MD Kembali Pimpin MK so far...