Sulit Cegah Daerah Selewengkan Dana Pusat
Minggu, 12 Juni 2011
Hukum Online: Penyelewengan dana alokasi dari pusat ke daerah ternyata sulit dicegah. Belum ada formula untuk mencegah kasus penyalahgunaan dana seperti yang dilakukan dua orang pejabat Pemerintah Kabupaten Batubara Sumatera Utara, beberapa waktu lalu.
Sebagaimana diberitakan, Bendahara Umum Pemkab Batubara Fadhil Kurniawan, dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Youse Rauke, ditahan Kejaksaan Agung terkait dugaan penyelewenang dana kas daerah. Keduanya diduga memindahkan uang milik Pemkab Batubara sebesar Rp80 miliar dari Bank Sumut ke rekening deposito di Bank Mega cabang Jababeka Cikarang, Bekasi secara tidak benar.
Disinyalir, persoalan ini muncul karena lamanya dana perimbangan daerah mengendap setelah dicairkan. Pemkab Batubara tidak kunjung menjalankan proyek berdasarkan proposal pendanaan tersebut. Karena itu, kedua pejabat keuangan Pemkab Batubara memanfaatkannya untuk didepositokan.
Namun, menurut ahli hukum keuangan daerah Universitas Indonesia Harsanto Nursadi penempatan dana daerah untuk deposito dan sejenisnya seperti itu memang celah hukum. Dalam UU No 33 Tahun 2004 tentang Keuangan Daerah, pemerintah daerah bisa mencari bunga dari dana tersebut. Pendapatan bunga disebut sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah.
Tindakan penempatan dana daerah ke dalam deposito, kata Harsanto, sebenarnya sah secara hukum. Tidak ada aturan yang melarang pemerintah daerah melakukannya.
Harsanto juga menepis kemungkinan pemberian batas waktu bagi daerah untuk segera memanfaatkan dana dari pusat. “Diberi sanksi pun susah, pusat tidak mungkin lagi menahan anggaran, karena dananya sudah di daerah,” jelasnya.
Menurut Harsanto, terpenting adalah memastikan pemerintah daerah memiliki rencana kerja jelas dan disiplin dengan rencana itu. “Cuma memang, hanya sejauh itu, tidak bisa dipaksakan,” katanya.
Sebabnya, kata Harsanto, penilaian penyerapan anggaran dilakukan di akhir tahun anggaran. “Artinya, kalau dana dicairkan di awal, meski belum digunakan dalam jangka waktu yang cukup lama, tidak ada masalah sepanjang pada saat proyek akan berjalan, dananya tersedia,” ujarnya.
Celah hukum ini juga diakui anggota Komisi Keuangan DPR, Achsanul Qosasi. Menurutnya, tidak bisa memaksakan pemerintah daerah segera memanfaatkan dana itu. “Penilaian kinerja anggaran itu kan di akhir tahun,” ujarnya.
Meski demikian, Achsanul sedikit mengkoreksi dana tersebut. Menurutnya, dana Rp80 miliar itu merupakan dana bagi hasil. “Artinya memang hak Pemkab Batubara untuk menggunakannya. Memang, potensi penyelewengannya sulit dicegah,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah berupaya mengoptimalkan anggaran daerah yang dibayarkan oleh Kementerian Keuangan kepada sekitar 524 daerah di seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Marwanto Harjowiryono mengatakan optimalisasi itu dilakukan dengan membuat sejumlah strategi pengalokasian dana ke daerah sebagai perwujudan UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Mengenai desentralisasi fiskal, akan disusun beberapa strategi agar dana transfer ke daerah dapat dioptimalisasi. Antara lain pengalokasian dana dari belanja daerah yang diberikan untuk belanja modal.
Nantinya, ada kebijakan pada daerah mengalokasikan sekian persen belanja daerahnya untuk belanja kapital. “Ada pemikiran juga bahwa belanja pegawai itu harusnya di-cap,” jelasnya.
Namun, ia menambahkan, strategi tersebut masih dalam pembahasan. “Kita tidak mau kalau aturan itu tidak bisa diimplementasikan di lapangan,” tambahnya.
Idealnya, penggunaan anggaran daerah sangat bergantung pada manajemen di daerah itu sendiri. “Sebetulnya, bagian DAU (Dana Alokasi Umum) sudah block grant, dan sangat tergantung pada manajemen di daerah,” pungkas Marwanto.
0 komentar: to “ Sulit Cegah Daerah Selewengkan Dana Pusat ” so far...
Posting Komentar