-

Tumpang Tindih Kewenangan Penyidikan pada Tindak Pidana Korupsi dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana

Senin, 11 Februari 2013

Oleh: Dr. Sahuri Lasmadi, S.H., M.Hum.

Abstrak
Kewenangan masing-masing sub sistem dalam sistem peradilan pidana sangat menentukan sekali dalam rangka penegakan hukum terutama pada tindak pidana korupsi, agar kepastian hukum dan kesebandingan hukum dapat tercapai, karena didalam sistem peradilan terkandung gerak sistemik dari subsistem-subsistem pendukung (Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan) yang secara keseluruhan dan merupakan satu kesatuan (totalitas) berusaha mentrasformasikan masukan (input) menjadi keluaran (output) yang menjadi tujuan sistem peradilan pidana yang berupaya resosialisasi pelaku tindak pidana (jangka pendek), pencegahan kejahatan (jangka menengah) dan kesejahteraan sosial (jangka panjang). Untuk itu perlu adanya kepastian hukum tentang kewenangan masing-masing subsistem-subsistem dalam system peradilan pidana terutama dalam penyidikan pada tindak pidana korupsi.
Jika keterpaduan kewenangan masing-masing subsistem-subsistem dalam sistem peradilan pidana tidak terwujud, masyarakat dapat beranggapan bahwa sistem peradilan pidana menyebabkan timbulnya kejahatan apalagi tindak pidana korupsi.

Keywords: Kewenangan Penyidikan, Tindak Pidana Korupsi, Sistem Peradilan Pidana

I. PENDAHULUAN

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka baik hakim, jaksa dan polisi diatur secara terpisah dan mandiri, yang tentunya berdampak pada pelaksanaan penegakan hukum, yaitu terjadinya tumpang tindih tugas, kewenangan dan tanggung jawab antara polisi, jaksa dan hakim, bahkan terdapat kesan koordinasi fungsional dalam sistim peradilan pidana terpadu (intergrated Judiciary System) tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan.

Sistem peradilan pidana (Criminal Justice System) sebagai suatu sistem dalam penegakan hukum pidana berupaya untuk menanggulangi masalah kejahatan dimaknai sebagai upaya untuk mengendalikan atau membatasi kejahatan agar berada dalam batas-batas toleransi masyarakat. Komponen-komponen yang berkerja dalam sistem ini meliputi kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan. Empat komponen ini diharapkan dapat bekerjasama sehingga menghasilkan suatu keterpaduan yang dikenal dengan integrated criminal justice system.

Masing-masing komponen secara administratif berdiri sendiri, mempunyai tugas dan fungsi tersendiri sesuai dengan kewenangan dan pengaturan yang dimilikinya. Setiap masalah dalam subsistim satu dengan yang lainnya adalah saling berhubungan dan setiap masalah dalam salah satu subsistim akan menimbulkan dampak pada sub sistem lainnya.

Dalam kaitan tugas antara polisi, jaksa dan hakim dalam sistem peradilan pidana terpadu, terlihat perbedaan tugas dan wewenang ketiga institusi tersebut sebagai bagian dari subsistem peradilan pidana Indonesia bahwa yang pada saat berlakunya KUHAP tugas polisi terpisah sama sekali dengan tugas jaksa dan hakim. Polisi sebagai penyidik dan Jaksa sebagai Penuntut dan hakim sebagai orang yang memutuskan perkara. Adanya pemisahan tersebut hendaknya menurut Mardjono Reksodiputro2, “tidak boleh mengganggu usaha adanya satu kebijakan penyidikan, penuntutan dan pengadilan yang akan merupakan pedoman kerja bersama dalam proses peradilan pidana”.

Sumber: http://online-journal.unja.ac.id