-

Ini Beberapa Pasal yang Diperdebatkan di MoU KPK-Polri

Rabu, 08 Agustus 2012

Polri bersikukuh ingin menangani kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korlantas Polri yang juga sudah ditangani KPK. Polri berdalih bisa menangani kasus itu karena adanya Memorandum of Understanding (MoU) antara KPK, Polri dan Kejagung. Padahal, beberapa pasal dalam MoU itu malah menguatkan KPK sebagai pihak yang seharusnya menangani kasus tersebut.


Jika mengacu pada pasal 8 poin 1 dan poin 4, maka KPK adalah lembaga yang lebih berhak menangani kasus yang melibatkan Gubernur Akpol Irjen Pol Djoko Susilo itu. Poin 1 menguatkan KPK pada sisi terlebih dulu memulai penyelidikan kasus. Sedangkan poin 4 menguatkan KPK dengan adanya UU KPK No 30 tahun 2002 pasal 50 yang menyebut KPK berhak mengambil alih kasus korupsi yang ditangani lembaga lain.



Namun, apa sebenarnya isi MoU KPK-Polri-Kejagung yang selalu dihubungkan dengan pembagian peran penyelidikan dan penyidikan kasus simulator SIM? Berikut isi beberapa pasal dalam MoU yang menjadi pertentangan antara KPK-Polri:



Pasal 1 



1. Koordinasi adalah kegiatan yang menyelaraskan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, menetapkan sistem pelaporan dan meminta informasi melalui pertemuan terkait pemberantasan tindak pidana korupsi.



2. Supervisi adalah pengawasan, penelitian, penelaahan atau pengambilalihan penyidikan atau penuntutan perkara tindak pidana korupsi.



3. Tukar menukar informasi adalah kegiatan saling memberi dan menerima informasi dan data yang terkait dengan pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya. 



4. Bantuan dalam penyelidikan addalah bantuan dalam kegiatan penyelidikan yang diberikan oleh salah satu pihak kepada pihak lain atas permintaan pihak yang berkepentingan.



5.Bantuan dalam penyidikan adalah bantuan dalam kegiatan penyidikan yang diberikan oleh salah satu pihak kepada pihak lain permintaan pihak yang berkepentingan



6. Bantuan dalam penuntutan adalah bantuan dalam kegiatan penuntutan yang diberikan oleh salah satu pihak kepada pihak lain atas permintaan pihak yang berkepentingan



7. Bantuan dalam pelaksanaan penetapan hakim dan atau putusan pengadilan adalah bantuan pelaksanaan penetapan hakim dan atau putusan pengadilan yang diberikan oelh salah satu pihak kepada pihak lain atas permintaan pihak yang berkepentingan.



8. Pengalihan penyelidikan adalah penyerahan penyelidikan dari satu pihak ke pihak lain untuk memperlancar proses penyelidikan yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.



9. Pengalihan penyidikan adalah penyerahan penyidikan dari satu pihak ke pihak lain untuk memperlancar proses penyidikan yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.



10. Bantuan Pencarian Orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) adalah bantuan pencarian orang selalu tersangka/terdakwa/terpidana perkara tindak pidana korupsi untuk dilakukan penangkapan dan penyerahan kepada pihak yang meminta. Termasuk bantuan membawa saksi atau orang lain yang terkait



11. Bantuan Pengawasan Pembebasan Bersyarat adalah bantuan pengawasan yang dilakukan oleh Kejaksaan atas permintaan KPK terhadap teerpidana yang mendapat pembebasan bersyarat.



Koordinasi 
Pasal 8



1. Dalam hal PARA PIHAK melakukan penyelidikan pada sasaran yang sama, untuk menghindari duplikasi penyelidikan maka penentuan instansi yang mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti penyelidikan adalah instansi yang lebih dahulu mengeluarkan surat perintah penyelidikan atau atas kesepakatan PARA PIHAK.



2. Penyidikan yang dilakukan pihak Kejaksaan dan pihak Polri diberitahukan kepada pihak KPK, dan perkembangannya diberitahukan kepada KPK paling lama 3 bulan sekali.



3. Pihak KPK menerima rekapitulasi penyampaian bulanan atas kegiatan penyidikan yang dilaksanakan oleh pihak Kejaksaan dan Pihak Polri.



4. Penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi oleh salah satu pihak dapat dialihkan ke pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan terlebih dahulu dilakukan gelar perkara yang dihadiri oleh PARA PIHAK, yang pelaksanaannya dituangkan dalam Berita Acara.



Supervisi
Pasal 9



1. Supervisi dapat dilaksanakan bersama terhadap perkara tindak pidana korupsi yang mendapat perhatian/meresahkan masyarakat dan atau menjadi atensi PARA PIHAK



2. Supervisi dapat ditindaklanjuti dengan pengambilalihan penyidikan atau penuntutan, sesuai ketentuan yang berlaku



Ketentuan Lain-Lain
Pasal 29 



Apabila terdapat suatu ketentuan dalam kesepakatan bersama ini yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan setelah ditandatanganinya Kesepakatan Bersama yang menyebabkan ketentuan tersebut tidak berlaku, maka hal tersebut membatalkan semua ketentuan-ketentuan lainnya dalam Kesepakatan Bersama ini dan ketentuan lainnya dalam Kesepakatan Bersama ini tetap berlaku serta mengikat.



Beberapa ahli hukum seperti Yusril Ihza Mahendra memang menyebut ada persoalan dengan MoU antara KPK dan Polri. 
"MoU itu seolah menguatkan keduanya, saling berkoordinasi, tapi kenyataanya malah tidak. Memang iya ada permasalahan di MoU," ujar pria bergelar profesor ini. 



Pernyataan itu kemudian disanggah oleh Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto meminta para pakar hukum membaca MoU tersebut secara lengkap. 



Bambang mengatakan dalam Pasal 29 MoU itu disebutkan poin-poin nota kesepahaman tersebut akan gugur secara otomatis jika dikemudian hari diketahui bertentangan dengan Undang-undang yang ada.



"Jadi supaya profesor itu baca pasal 29. Jangan hanya pasal tertentu saja," tegas Bambang 



Untuk mencairkan suasana, kedua pimpinan lembaga hukum itu bertemu untuk kali ketiganya pada Senin (7/8) lalu. Sayang tidak ada hasil dalam pertemuan itu. Pertemuan ketiga ini dilakukan karena situasi ketegangan antara dua lembaga yang sama-sama menangani perkara ini.