-

Pengakuan (Recognition) dalam Hukum Internasional

Sabtu, 28 Juli 2012

Pengakuan merupakan masalah yang paling rumit di dalam hukum internasional. Hal ini dikarenakan dipengaruhi oleh berbagai factor, yaitu:
1. Faktor Politik
Faktor politik ini menentukan entitas, dihubungkan dengan kepentingan nasional.
Contoh: Sampai dengan saat ini kepentingan Indonesia tidak menengahi Indonesia untuk mengakui Israel sebagai negara.
2. Tidak ada ketentuan yang pasti atau tegas dalam hukum internasional yang mengatur tentang pengakuan. Sehingga masalah “pengakuan” merupakan kehendak bebas (free act). Negara bebas untuk bertindak, apakah akan memberikan pengakuan atau tidak, itu merupakan kehendak bebas.

Kedua  hal ini yang menyebabkan pengakuan menjadi masalah yang rumit. Disini terdapat pencampuran atau gabungan antara hukum internasional dengan hukum nasional.
Pengakuan:
- Negara yang akui dan diakui sederajat
- Negara yang saling akui ada atau siap melakukan kerjasama atau hubungan bilateral (perjanjian internasional)
Akibat dari pengakuan, jika diakui maka akan terjadi negosiasi antar negara yang mengakui dan diakui, demikian sebaliknya.

1.  Teori-teori tentang Pengakuan
Salah  satu  materi  penting  dalam  pengajaran  hukum  internasional  adalah masalah  pengakuan (recognition). Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah ada atau  tidaknya  pengakuan  membawa  suatu  akibat  hukum  terhadap  status  atau keberadaan suatu negara menurut hukum internasional?  Dalam hubungan itu ada beberapa teori :
1.  Teori Deklaratoir
2.  Teori Konstitutif
3.  Teori Pemisah atau Jalan Tengah.
Menurut penganut Teori Deklaratoir, pengakuan hanyalah sebuah pernyataan formal saja  bahwa suatu negara telah lahir atau ada. Artinya, ada atau tidaknya pengakuan tidak mempunyai  akibat apa pun terhadap keberadaan suatu negara sebagai subjek hukum internasional. Dengan kata lain, ada atau tidaknya pengakuan tidak berpengaruh terhadap pelaksanaan hak dan  kewajiban  suatu negara dalam hubungan internasional.
Berbeda dengan penganut Teori Deklaratoir, menurut penganut Teori Konstitutif, pengakuan  justru  sangat  penting.  Sebab  pengakuan  menciptakan penerimaan  terhadap  suatu  negara  sebagai  anggota  masyarakat  internasional. Artinya,  pengakuan  merupakan  prasyarat  bagi  ada-tidaknya  kepribadian  hukum internasional (international legal personality) suatu negara.  Dengan kata lain, tanpa pengakuan,  suatu negara bukan atau belumlah merupakan subjek hukum internasional.

Karena adanya perbedaan pendapat yang bertolak belakang itulah lantas lahir teori yang mencoba memberikan jalan tengah. Teori ini juga disebut Teori Pemisah karena, menurut teori ini, harus dipisahkan antara kepribadian hukum suatu negara dan pelaksanaan hak dan kewajiban dari pribadi hukum itu. Untuk menjadi sebuah pribadi hukum, suatu negara tidak memerlukan  pengakuan. Namun, agar pribadi hukum itu dapat melaksanakan hak dan kewajibannya dalam  hukum internasional maka diperlukan pengakuan oleh negara-negara lain.

2.  Macam atau Jenis Pengakuan
Ada dua macam atau jenis pengakuan, yaitu :
1. Pengakuan de Facto; dan
2. Pengakuan de Jure.
Pengakuan de facto, secara sederhana dapat diartikan sebagai pengakuan terhadap  suatu  fakta.  Maksudnya,  pengakuan  ini  diberikan  jika  faktanya  suatu negara itu memang ada. Oleh karena itu, bertahan atau tidaknya pengakuan ini tergantung pada fakta itu sendiri, apa fakta itu (yakni negara yang diberi pengakuan tadi) bisa bertahan atau tidak.  Dengan demikian, pengakuan ini bersifat sementara. Lebih lanjut, karena sifatnya hanya memberikan pengakuan  terhadap suatu fakta maka pengakuan ini tidak perlu mempersoalkan sah atau tidaknya pihak yang diakui itu.  Sebab, bilamana negara yang diakui (atau fakta itu) ternyata tidak bisa bertahan, maka pengakuan ini pun akan berakhir dengan sendirinya.

Berbeda dengan pengakuan de facto yang bersifat sementara, pengakuan de jure adalah  pengakuan yang bersifat permanen. Pengakuan ini diberikan apabila negara yang akan memberikan pengakuan itu sudah yakin betul bahwa suatu negara yang baru lahir itu akan bisa bertahan.  Oleh karena itu, biasanya suatu negara akan memberikan pengakuan de facto terlebih  dahulu baru kemudian de jure. Namun tidak selalu harus demikian.  Sebab bisa saja suatu negara, tanpa melalui pemberian pengakuan defacto,langsung memberikan pengakuan de jure. Biasanya pengakuan de jure akan diberikan apabila :
a. Penguasa di negara (baru) itu benar-benar menguasai (secara formal maupun substansial) wilayah dan rakyat yang berada di bawah kekuasaannya;
b. Rakyat di negara itu, sebagian besar, mengakui dan menerima penguasa (baru) itu;
c. Ada kesediaan dari pihak yang akan diakui itu untuk menghormati hukum internasional.

3.  Cara Pemberian Pengakuan
1. dilakukan dengan Expresset Recognition
Pengakuan dilakukan secara tegas
Contoh:
-           Dengan pengiriman nota diplomatik resmi, yang menyebutkan bahwa suatu pemerintah atau negara memberikan pengakuan baik terhadap pemerintah atau negara
-           Mengirimkan utusan untuk hadir dalam upacara pelantikan (diberikan undangan, negra tersebut merespon dengan mengirimkan wakil diplomatik)
2. implied recognition
Pengakuan secara diam-diam atau secara terselubung.
Dari tindakannya terlihat negara itu bisa disimpulkan memberikan pengakuan.
Contoh: pengikatan perjanjian bilateral.
Australia dan Indonesia melakukan perjanjian bilateral untuk mengelolah Timor Gep (Celah Timor). Padahal pada saat itu, Timor Timur belum resmi menjadi provinsi negara Indonesia. Australia juga belum secra tegas mengakui Indonesia. Namun jika tidak mengakui, tidak mungkin melakukan perjanjian. Sehingga perjanjian bilateral untuk mengelolah Timor Gep dianggap sebagai pengakuan secara diam-diam atau secara terselubung Australia terhadap Indonesia.

3. Pengakuan secara kolektif
Pengakuan secra kolektif ini masih menjadi perdebatan para pakar hukum.
Contoh : dalam konferensi ke negara-negara, ada negara yang tidak diakui. Misalnya dalam PBB, Israel hadir dalam konferensi tersebut. Dengan tidak keberatannya negara-negara Islam untuk hadir, dimana Israel hadir, hal ini disebut negara tersebut telah memberikan pengakuan secara kolektif. Namun ada yang berpendapat bahwa pengakuan secra kolektif tidak ada.

4.  Penarikan Kembali Pengakuan
Secara  umum  dikatakan        bahwa  pengakuan       diberikan         harus dengan kepastian.  Artinya,  pihak  yang  memberi  pengakuan  terlebih  dahulu  harus  yakin bahwa pihak yang akan diberi pengakuan itu telah benar-benar memenuhi kualifikasi sebagai    pribadi internasional    atau memiliki   kepribadian     hukum            internasional(internationallegal personality).

Sehingga,  apabila pengakuan itu diberikan maka pengakuan itu akan berlaku untuk selamanya dalam pengertian selama pihak yang diakui  itu  tidak  kehilangan  kualifikasinya  sebagai pribadi  hukum  menurut  hukum internasional (Catatan: masalah pengakuan ini akan disinggung lebih jauh dalam pembahasan mengenai suksesi negara).

Namun, dalam diskursus akademik, satu pertanyaan penting kerapkali muncul yaitu  apakah  suatu  pengakuan  yang  diberikan  oleh  suatu  negara  dapat  ditarik kembali?  Pertanyaan  ini  berkait  dengan  persoalan  diperbolehkan  atau  tidaknya memberikan persyaratan terhadap pengakuan.

Terhadap persoalan di atas, ada perbedaan pendapat di kalangan sarjana yang dapat digolongkan ke dalam dua golongan:
(1) Golongan pertama adalah mereka yang berpendapat bahwa pengakuan dapat ditarik kembali jika pengakuan itu diberikan dengan syarat-syarat tertentu dan ternyata pihak yang diakui kemudian terbukti tidak memenuhi persyaratan itu;
(2) Golongan  kedua  adalah  mereka yang  berpendapat  bahwa, sekalipun pengakuan  diberikan  dengan  disertai  syarat,  tidak  dapat  ditarik  kembali, sebab tidak  dipenuhinya syarat itu tidak menghilang eksistensi pihak yang telah diakui tersebut.

Sesungguhnya ada pula pandangan yang menyatakan bahwa pengakuan itu tidak boleh  disertai dengan persyaratan. Misalnya, persyaratan itu diberikan demi kepentingan  pihak  yang  mengakui.  Contohnya,  suatu  negara  akan  memberikan pengakuan kepada negara lain jikan  negara yang disebut belakangan ini bersedia menyediakan salah satu wilayahnya sebagai  pangkalan militer pihak yang hendak memberikan pengakuan.

Persyaratan  semacam itu    tidak    dibenarkan karena dianggap   sebagai pemaksaan kehendak secara sepihak. Hal demikian dipandang tidak layak karena pengakuan   yang   pada  hakikatnya  merupakan  pernyataan  sikap  yang  bersifat sepihak disertai dengan  persyaratan yang membebani pihak yang hendak diberi pengakuan.

Pertimbangan lain yang tidak membenarkan pemberian persyaratan dalam memberikan  pengakuan (yang berarti tidak membenarkan pula adanya penarikan kembali pengakuan) adalah bahwa memberi pengakuan itu bukanlah kewajiban yang ditentukan oleh hukum internasional.  Artinya, bersedia atau tidak bersedianya suatu negara memberikan pengakuan terhadap suatu  peristiwa atau fakta baru tertentu sepenuhnya berada di tangan negara itu sendiri. Dengan kata  lain, apakah suatu negara akan memberikan pengakuannya atau tidak, hal itu sepenuhnya merupakan pertimbangan subjektif negara yang bersangkutan.

Persoalan lain yang timbul adalah bahwa dikarenakan tidak adanya ukuran obejktif untuk pemberian pengakuan itu maka secara akademik menjadi pertanyaan apakah    pengakuan itu merupakan  bagian  dari  atau  bidang kajian   hukum internasional  ataukah  bidang  kajian  dari  politik  internasional. Secara  keilmuan, pertanyaan ini sulit dijawab karena praktiknya pengakuan itu lebih sering diberikan  berdasarkan  pertimbangan-pertimbangan  subjektif  yang  bersifat  politis  daripada hukum.  Oleh sebab itulah, banyak pihak yang memandang pengakuan itu sebagai bagian dari politik  internasional, bukan hukum internasional. Namun, dikarenakan pengakuan itu membawa implikasi terhadap masalah-masalah hukum internasional, hukum  nasional,  bahkan  juga  putusan-putusan   badan  peradilan  internasional maupun nasional, bagian terbesar ahli hukum internasional menjadikan pengakuan sebagai bagian dari pembahasan hukum internasional, khususnya dalam  kaitanya dengan substansi pembahasan tentang negara sebagai subjek hukum internasional.

5.  Bentuk-bentuk Pengakuan
Yang baru saja kita  bicarakan  adalah  pengakuan terhadap  suatu negara. Dalam praktik  hubungan internasional hingga saat ini, pengakuan ternyata bukan hanya diberikan terhadap  suatu  negara. Ada berbagai macam bentuk pemberian pengakuan, yakni (termasuk pengakuan terhadap suatu negara):
1.         Pengakuan negara baru.  Jelas, pengakuan ini diberikan kepada suatu negara(entah berupa pengakuan de facto maupun de jure).
2.         Pengakuan  pemerintah  baru.  Dalam  hal  ini  dipisahkan  antara  pengakuan terhadap negara dan pengakuan terhadap pemerintahnya (yang berkuasa).  Hal ini biasanya terjadi jika  corak pemerintahan yang lama dan yang baru sangaat kontras perbedaannya.
3.         Pengakuan       sebagai            pemberontak. Pengakuan      ini diberikan kepada sekelompok  pemberontak  yang  sedang  melakukan  pemberontakan  terhadap pemerintahnya  sendiri  di  suatu  negara.  Dengan  memberikan  pengakuan  ini, bukan berarti  negara yang mengakui itu berpihak kepada pemberontak. Dasar pemikiran pemberian  pengakuan ini semata-mata  adalah pertimbangan kemanusiaan. Sebagaimana  diketahui, pemberontak lazimnya melakukan pemberontakan karena  memperjuangkan suatu keyakinan politik tertentu yang berbeda  dengan  keyakinan  politik  pemerintah  yang  sedang  berkuasa.  Oleh karena  itu,  mereka  sebenarnya  bukanlah  penjahat  biasa.  Dan  itulah  maksud pemberian  pengakuan  ini,  yaitu  agar  pemberontak  tidak  diperlakukan  sama dengan kriminal biasa. Namun, pengakuan ini sama sekali tidak  menghalangi penguasa (pemerintah) yang sah untuk menumpas pemberontakan itu.
4.   Pengakuan  beligerensi.  Pengakuan  ini  mirip  dengan  pengakuan  sebagai pemberontak. Namun, sifat pengakuan ini lebih kuat daripada pengakuan sebagai pemberontak. Pengakuan ini diberikan bilamana pemberontak itu telah demikian kuatnya sehingga  seolah-olah  ada dua pemerintahan yang sedang bertarung. Konsekuensi  dari  pemberian pengakuan ini,   antara   lain,  beligeren dapat memasuki pelabuhan negara yang mengakui, dapat mengadakan pinjaman, dll.
5.   Pengakuan sebagai bangsa.  Pengakuan ini diberikan kepada suatu bangsa yang  sedang  berada  dalam  tahap  membentuk  negara.  Mereka  dapat  diakui sebagai  subjek  hukum  internasional.   Konsekuensi  hukumnya  sama  dengan konsekuensi hukum pengakuan beligerensi.
6.  Pengakuan  hak-hak teritorial dan situasi internasional baru (sesungguhnya isinya adalah  “tidak  mengakui hak-hak dan situasi internasional baru”). Bentuk pengakuan ini bermula dari peristiwa penyerbuan Jepang ke Cina. Peristiwanya terjadi  pada  tahun  1931  di  mana  Jepang  menyerbu  Manchuria,  salah  satu provinsi Cina, dan mendirikan negara boneka di  sana (Manchukuo). Padahal Jepang adalah salah satu negara penandatangan Perjanjian Perdamaian Paris 1928  (juga  dikenal  sebagai  Kellogg-Briand  Pact  atau  Paris  Pact),  sebuah perjanjian  pengakhiran perang.  Dalam perjanjian itu terdapat ketentuan yang menegaskan  bahwa  negara-negara  penanda  tangan  sepakat  untuk  menolak penggunaan  perang sebagai alat untuk mencapai tujuan-tujuan politik. Dengan demikian  maka  penyerbuan  Jepang  itu  jelas  bertentangan  dengan  perjanjian yang ikut  ditandatanganinya. Oleh karena itulah,  penyerbuan Jepang ke Manchuria itu diprotes keras oleh Amerika Serikat melalui menteri luar negerinya, Stimson, yang  menyatakan bahwa Amerika Serikat  “tidak mengakui hak-hak teritorial dan situasi internasional baru” yang ditimbulkan oleh  penyerbuan itu. Inilah sebabnya pengakuan ini juga dikenal sebagai Stimson’s Doctrine of Non- Recognition.