-

Biaya jasa Pengacara/Advokat

Jumat, 27 Januari 2012

Jasa Pengacara: Besarnya biaya jasa pengacara/advokat, menurut Pasal 21 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2003 tentang pengacara/Advokat (“UU Advokat”), ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak (pengacara/advokat dan klien). Yang dimaksud dengan “secara wajar” adalah dengan memperhatikan risiko, waktu, kemampuan, dan kepentingan klien.

Mengenai biaya jasa pengacara, di dalam Pasal 4 huruf e Kode Etik Advokat Indonesia dinyatakan bahwa pengacara/advokat tidak dibenarkan membebani klien dengan biaya-biaya yang tidak perlu. Jadi, tidak ada standar biaya jasa pengacara/advokat yang diatur dalam UU Advokat maupun kode etik. Biaya jasa pengacara/advokat ditentukan oleh kesepakatan antara pegacara/advokat dengan pengguna jasa pengacara/advokat (“klien”). Tidak ada suatu standar penentuan lawyer fee di kalangan Pengacara/advokat. Besar kecilnya biaya jasa pengacara yang akan diterima oleh Pengacara/advokat sangat tergantung kepada kesepakatan kedua belah pihak, klien dan Pengacara/advokat yang didasarkan kepada beberapa hal, antara lain :
1. Profesionalitas si Pengacara/advokat (semakin terkenal berarti semakin mahal tarif pengacaranya).
2. Besar kecilnya kasus yang ditangani.
3. Lamanya waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan perkara tersebut.
4. Kemampuan financial si klien.
5. Lokasi kasus/perkara yang ditangani (kalau di luar daerah/pulau berarti semakin mahal dengan penambahan biaya akomodasi dan transportasi).

Menurut pengalaman setidaknya ada 5 (lima) kriteria dan metode pembayaran dalam memanfaatkan jasa Advokat/Pengacara antara lain
1. Pembayaran borongan (Contract Fees), dimana Pengacara/advokat memperoleh bayaran yang sudah ditentukan besarnya hingga perkara tersebut tuntas ditangani, di luar success fee. Jadi, kalah atau menang dalam menangani suatu perkara, si Advokat/Pengacara tetap menerima fee sebesar yang telah diperjanjikan semula, yang tatacara dan termin pembayarannya telah disepakati bersama, dimana pada saat penandatangan Surat Kuasa biasanya sudah dilakukan pembayaran sekitar 30% hingga 50% dari total fee yang harus diterima dan selanjutnya diseuaikan dengan porsi pekerjaan yang sudah dilakukan, yang umunya pembayaran tersebut dilakukan antara 2 (dua) hingga 4 (empat) termin, dimana biasaya sekitar 5% hingga 10% dibayarkan setelah perkara selesai. Jika, sebelumnya telah diperjanjikan, maka si Pengacara masih dimungkinkan untuk mendapatkan success fee selain dari fee/ biaya jasa pengacaranya tersebut. Namun, dalam sistem ini biasanya sudah digabung menjadi satu paket (all in) dengan success fee-nya.

2. Pembayaran berdasarkan porsi (Contingent Fees) pada sistem ini Pengacara/advokat menerima bagian dari hasil yang diperoleh dari klien yang dimenangkan dalam suatu sengketa hukum. Namun,Pengacara/advokat disini hanya akan menerima bagian jika ia berhasil memenangkan perkara tersebut (success fee). Jika tidak berhasil, maka dia hanya akan menerima penggantian untuk biaya operasianal yang telah dikeluarkannya. Pembayaran berdasarkan porsi seperti ini tidak dilakukan dalam masalah–masalah bisnis rutin. Sistem seperti ini umumnya dipergunakan dalam hal Pengacara/advokat bekerja dan mewakili klien untuk kasus sengketa melalui proses litigasi (sengketa yang penyelesaiannya melalui proses di pengadilan/kepolisian/kejaksaan), mediasi atau arbitrase seperti dalam suatu peristiwa dimana terjadinya tuntutan (gugatan) atas kerugian akibat kelalaian atau kesalahan pihak lain yang klien alami.

3. Pembayaran perjam (Hourly Rate), biasanya cara pembayaran seperti ini dilakukan untuk jasa dalam lingkup bisnis kecil. Penting diketahui bahwa setiap aktifitas seorang Pengacara/advokat dalam mewakili kepentingan klien termasuk dalam jasa telepon untuk konsultasi dan hal-hal lain seperti surat menyurat untuk kepentingan legal advise, mempersiapkan dan menyusun suatu rancangan kontrak juga termasuk dalam perhitungan “Jam“ jasa yang harus dibayarkan. Jika metode ini yang digunakan, maka saat calon Klien mengadakan pembicaraan dengan calon Pengacara/advokat yang dipilih harus terlebih dahulu ditanyakan berapa tarif per jam si Pengacara dan waktu minimum pemakaian jasanya. Kebanyakan Pengacara/advokat menggunakan waktu minimum untuk pemakaian jasanya adalah 15 (lima belas) menit. Dalam suatu contoh, apabila seorang klien menelepon selama tujuh menit maka akan dibebankan biaya atas pemakaian jasa 15 (lima belas ) menit. Di kota-kota besar biasanya tarif per jamnya ditentukan dengan standard US$, yang saat ini di Jakarta rata-rata berkisar antara US$ 250 hingga US$ 600 per jam untuk seorang Advokat/Pengacara senior dan terkenal, dan antara US$ 75 hingga US$ 250 per jam untuk seorang Pengacara junior dan menengah. Metode ini kurang cocok untuk perkara litigasi (sengketa yang penyelesaiannya melalui proses di pengadilan/kepolisian/kejaksaan) yang besar dan membutuhkan waktu yang lama untuk penanganannya.

4. Pembayaran ditetapkan (Fixed Rate) Pengacara/advokat yang akan menangani suatu tugas atau proyek biasanya menentukan sistem pembayaran tetap (Fixed Rate). Namun sistem ini tidak dipakai pelayanan jasa dalam lingkup litigasi (sengketa yang penyelesaiannya melalui proses di pengadilan/kepolisian/kejaksaan). Sistem ini biasanya diterapkan pada pemanfaatan jasa oleh bisnis skala kecil. Contohnya, seorang Pengacara/advokat menetapkan fixed rate untuk menghasilkan suatu kontrak atau dokumen.

5.Pembayaran berkala (Retainer) jika seorang Pengacara/advokat menggunakan sistem pembayaran berkala, maka klien membayar secara bulanan atau bisa juga dirancang untuk pembayaran secara per triwulan, semester atau tahunan sebelum berbagai jasa Pengacara diterima klien (pembayaran di depan) dan harus didefinisikan (dirinci) untuk disepakati bersama. Sistem ini sangat menguntungkan bagi klien, terutama jika klien tahu bahwa mereka akan sering menbutuhkan Pengacara dalam suatu periode tertentu. Pembayaran model ini biasanya di luar perkara, biasanya untuk jasa konsultasi saja. Metode ini lebih mudaj, effisien dan effektif.
Dalam menangani suatu perkara, komponen biaya jasa hukum/pengacara untuk berbagai kasus biasanya yang dibayarkan oleh klien sebagai berikut:
1.biaya jasa pengacara/advokat.
2.biaya transport.
3.biaya akomodasi.
4.biaya perkara.
5.biaya sidang.
6.biaya kemenangan perkara (success fee) yang besarnya antara 5-20 persen.
Jadi, terkait dengan perhitungan biaya jasa pengacara ini memang sepenuhnya bergantung pada kesepakatan antara klien dan pengacaranya, termasuk terkait dengan waktu pembayarannya, apakah akan dibayarkan sebelum atau sesudah perkara diputus. Yang penting adalah klien berhak meminta informasi secara terbuka dari pengacara mengenai perhitungan biaya jasa pengacara, komponen-komponennya dan cara pembayarannya.

Penutup
Setelah memilih Pengacara dan besarnya biaya atau harga atas jasa pengacara tersebut yang harus ditanggung serta menentukan cara pembayarannya yakinkan bahwa untuk menghindari masalah yang mungkin muncul dikemudian hari untuk itu sebaiknya senantiasa meminta salinan (copy) dari surat kuasa, perjanjian biaya jasa pengacara dan dokumen penting lainnya sehingga Klien dapat secara langsung menilai dan mengarahkannya dengan tetap memperhatikan nasihat dan pertimbangan hukum dari Pengacara/advokat ini, tanpa harus mencampuri urusan teknik dan taktik berperkara yang dijalankan Pengacara untuk kepentingan Kliennya

0 komentar: to “ Biaya jasa Pengacara/Advokat so far...